Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Posted on

Badan usaha milik swasta yaitu badan usaha yang seluruh permodalannya berasal dari pihak swasta. Badan usaha milik swasta ini dapat dimiliki oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Tujuan dari badan usaha milik swasta ini adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Perusahaan swasta terdiri dari berikut ini.

Perusahaan swasta nasional adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal dari pihak swasta dalam negeri, contohnya Astra Internasional.

Perusahaan swasta asing adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal dari pihak swasta luar negeri, contohnya Hongkong Sanghai Bank Corporation (HSBC) di dunia perbankan.

Perusahaan swasta campuran adalah perusahaan swasta yang permodalannya berasal dari patungan antara beberapa pihak swasta, baik swasta nasional dengan swasta nasional, maupun swasta nasional dengan swasta asing dalam bentuk kerja sama. Contohnya Lippo Bank kerjasama swasta Indonesia dengan swasta Malaysia.

Badan usaha milik swasta memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan atau laba;
  2. permodalan berasal dari pihak swasta yang dapat berasal dari satu orang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama;
  3. mempunyai status hukum yang bertanggung jawab sesuai dengan kitab undang-undang hukum dagang;
  4. karyawannya berstatus pegawai swasta yang diatur oleh masing-masing perusahaan.

Bentuk badan usaha milik swasta terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Firma (Fa), Perusahaan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).

1) Perusahaan Perseorangan

bank mandiri persero
Bank Mandiri merupakan Persero

Perusahaan perseorangan yaitu suatu badan usaha yang permodalannya berasal dari satu orang sehingga dimiliki dan dikelola oleh seorang yang bersangkutan. Tanggung jawab dalam perusahaan perseorangan bersifat tidak terbatas sehingga semua keuntungan dan risiko kerugian akan ditanggung sendiri. Kebaikan dari perusahaan perseorangan sebagai berikut.

  1. Organisasi relatif mudah.
  2. Pengambilan keputusan mudah dan cepat karena perusahaan dimiliki oleh sendiri.
  3. Keuntungan menjadi hak milik perusahaan seorang tanpa dibagi dengan pihak lain.
  4. Biaya organisasi dan pajak yang ditanggung lebih murah.

Adapun kelemahan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut.

  1. Sumber permodalan perusahaan sangat terbatas.
  2. Tanggung jawab organisasi tidak terbatas sehingga sulit mengontrolnya.
  3. Pengelolaan kurang baik dan sederhana sesuai dengan kemampuan pemilik seorang.
  4. Risiko kerugian dan permasalahan perusahaan ditanggung sendiri.

2) Firma (Fa)

Firma yaitu suatu bentuk perusahaan swasta yang merupakan persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut.

Kebaikan dari Firma sebagai berikut

  • Pemimpin perusahaan dapat dipilih sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
  • Permodalan lebih besar karena hasil penggabungan dari dua orang atau lebih.
  • Keuntungan dan risiko perusahaan dibagi beberapa orang sesuai dengan perjanjian.

Kelemahan Firma sebagai berikut.

  • Sering terjadi perselisihan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
  • Kesalahan yang dilakukan seorang harus menjadi tanggung jawab bersama.
  • Sifat tanggung jawab tidak terbatas sehingga pengelolaan manajemen kadang tidak profesional.

3) Perusahaan Komanditer (Commanditaire Vennotschap/CV)

Perusahaan Komanditer yaitu BUMS yang merupakan persekutuan dari beberapa orang yang berusaha (sekutu komplementer) dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja (sekutu komanditer). Pembagian laba yang diperoleh disesuaikan dengan perjanjian yang tercantum dalam akta pendirian.
Sekutu komanditer atau sekutu pasif yaitu mereka yang menyerahkan modal saja dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita kerugian maka mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diserahkan dan begitu juga jika untung maka memperoleh keuntungan sesuai dengan modal yang disertakan.

Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha dan dapat melakukan perjanjian dengan pihak ketika dalam rangka menjalankan usahanya. Mereka pada umumnya memiliki kewenangan dalam menetapkan setiap kebijakan perusahaan yang didirikannya.

  1. Permodalan lebih besar karena berasal dari seorang atau beberapa orang yang memiliki modal cukup.
  2. Proses pendiriannya lebih mudah.
  3. Pengelolaan lebih baik dan jelas karena ada orang yang khusus menjalankan usaha dari Perusahaan Komanditer yang bersangkutan.

Kelemahan Perusahaan Komanditer sebagai berikut.

  1. Para pemilik modal biasanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
  2. Kemungkinan campur tangan pemilik modal akan menyebabkan permasalahan dalam menjalankan usaha.
  3. Jika tidak cocok pemilik modal kemungkinan sulit menarik kembali modal yang telah disetorkannya.

4) Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan swasta yang merupakan perseroan dua orang atau lebih dengan perolehan modal berasal dari pengeluaran saham. Pemilik modal disebut pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab sebanyak sebesar saham yang dimilikinya sehingga pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebaikan dari Perseroan Terbatas sebagai berikut.

  1. Permodalan lebih besar dan pengumpulan lebih mudah dengan cara mengeluarkan saham.
  2. Kepemimpinan perusahaan mudah diganti, jika dianggap sudah tidak layak.
  3. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin dengan banyaknya modal yang dimiliki.

Kelemahan Perseroan Terbatas sebagai berikut.

  1. Proses pendiriannya relatif sulit dengan biaya perizinan yang cukup besar.
  2. Menimbulkan spekulasi dari penjualan saham.
  3. Pemegang kekuasaan terletak pada pemegang saham terbesar sehingga kemungkinan menyebabkan intervensi yang berlebihan terhadap anggota manajemen.

5) Badan Usaha Swasta Asing

Undang-undang No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing diantaranya mengatur tentang keberadaan Badan Usaha Swasta Asing yang ada di Indonesia. Penanaman modal asing langsung di Indonesia harus dalam suatu badan hukum, yaitu perseroan terbatas.
Badan usaha swasta asing yang ada di Indonesia harus tunduk pada peraturan hukum di Indonesia. Diantaranya bahwa Badan Usaha Swasta Asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan penting bagi Negara seperti air minum dan listrik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *