Cara Mengurus Surat Tanah Girik

Posted on
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Saat ini masih banyak yang belum mengerti cara mengurus sertifikat tanah dari girik. Perlu diketahui bahwa girik bukan merupakan sebuah hak atas tanah, namun hanya bukti bahwa pemilik girik tersebut menguasai dan membayar pajak atas tanah tersebut. Jadi bila kita membeli tanah girik, maka harus segera mengurus sertifikat tanah dari girik tersebut.

Perlu kita ketahui bahwa girik adalah jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan. Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai serta dibayar pajaknya oleh si pemilik girik.

Selain girik, ada beberapa jenis tanah lain yang belum termasuk sertifikat tanah, yaitu ketitir, rincik, petok D, Eigendom Verponding, Verponding Indonesia, erfpacht, vruchtgebruik dan opstaal. Seharusnya sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, semua tanah yang belum  di sertifikat harus segera didaftarkan konversi hak-nya jadi jenis hak yang telah terdaftar pada UUPA seperti HGB, Hak Milik, Hak Pakai, HGU dan lainnya.

Proses mengurus sertifikat tanah yang belum bersertifikat ini berbeda-beda dari satu jenis tanah dengan jenis tanah lainnya. Disini kita akan membahas cara mengurus sertifikat tanah dari girik.

Ada beberapa tahap yang mesti kita lakukan saat mengurus girik. yakni tahap di kantor desa/kelurahan dan tahap di kantor pertanahan daerah.

1. Membuat Surat Keterangan tidak Sengketa

Supaya diketahui bahwa atas bidang tanah tersebut tidak terdapat sengketa. Pemohon merupakan pemilik tanah yang sah. Dalam surat keterangan tidak sengketa itu, terdapat tanda tangan saksi-saksi yang bisa dipercaya seperti pejabat Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW) setempat. Bila pada daerah tersebut tidak terdapat pengurusan RT dan RW, maka saksi dapat diambil dari tokoh adat setempat.

2. Membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat Keterangan Riwayat Tanah menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari mulai awal ada pencatatan di kelurahan hingga pada penguasaan saat ini. Pada Surat Keterangan Riwayat Tanah ini diceritakan berbagai proses peralihan yang pernah terjadi, baik berupa peralihan sebagian ataupun secara keseluruhan. Sebab biasanya pada awal tanah girik sangat luas, hingga dijual dan dipecah atau dialihkan menjadi bagian-bagian.

Contoh kalimat pada Surat Keterangan Riwayat Tanah:

Pada tahun 1955 Girik C 49 Persil No. 111 luas 10.500m2 dijual kepada Girik C 54 seluas 5.500m2.

Pada tahun 1970 Girik C 49 Persil No. 111 luas 5.000m2 dijual kepada Girik C 62 seluas 1.000m2.

3. Membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Pada Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik tersebut tercantum dari kapan waktu perolehan penguasaan atas tanah tersebut.

Tahap Cara Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik Di Kantor Pertanahan

1. Ajukan permohonan sertifikat tanah dengan melampirkan dokumen-dokumen

Pengajuan permonohan sertifikat tanah ini dilakukan dengan melampirkan dokumen yang sudah diurus di desa/kelurahan,. Selain itu juga diharuskan melengkapi syarat formal seperti:

  •     Fotocopy KTP dan KK pemohon
  •     Fotocopy PBB tahun tersebut
  •     Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang

2. Pejabat dari Kantor Pertanahan melakukan pengukuran tanah kelokasi

Pengukuran tanah dilakukan sesudah berkas permohonan lengkap serta pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas pertanahan dengan ditemani pemohon atau kuasanya untuk ditunjukkan batas-batas tanah.

3. Pengesahan Surat Ukur Tanah

Hasil pengukuran oleh petugas di lokasi akan dicetak serta dipetakan di BPN dan Surat Ukur akan disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang memiliki wewenang, biasanya Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Sesudah Surat Ukur tanah ditandatangani akan dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A ini terdiri dari petugas dari BPN serta Kepdes/Lurah setempat.

5. Pengumuman data yuridis pada Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah ini akan diumumkan di Kantor Kelurahan serta BPN selama enampuluh hari, hal ini bertujuan agar memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Pada prakteknya bertujuan juga supaya menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak memiliki keberatan dari pihak lain.

6. Diterbitkan SK Hak atas Tanah

Sesudah jangka waktu pengumuman dipenuhi, akan dilanjutkan pada penerbitan SK Hak atas tanah, dimana tanah dengan dasar awal girik ini akan langsung diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

7. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB segera dibayar sesuai dengan luas tanah yang kita mohonkan seperti yang dicantumkan pada Surat Ukur. Besar BPHTB tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta luas tanah. BPHTB juga dapat dibayarkan ketika Surat Ukur selesai, yaitu saat luas tanah yang dimohon telah diketahui secara pasti.

8. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan Sertifikat Tanah

SK Hak akan dilanjutkan prosesnya dengan menerbitkan sertifikat tanah pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

9. Sertifikat Tanah selesai dan dapat diambil di loket pengambilan

Lama Waktu Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik

Lamanya waktu Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik tidak bisa dipastikan, banyak faktor yang bisa menentukan. Namun bila kita ambil rata-rata, waktunya sekitar 6 bulan sejak pengajuan.

Besar Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik

Biaya mengurus sertifikat tanah dari girik tergantung dari lokasi dan luasnya tanah, semakin luas tanah dan  strategis lokasinya maka biaya Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik akan semakin tinggi.

Semoga cara Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik ini bermanfaat bagi yang ingin menkonversi hak tanah giriknya ke sertifikat tanah sesuai UUPA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *