Pada materi kali ini kita akan mempelajari tentang makna dan devinisi benda cagar budaya, serta bagaiamana suatu benda bisa disebut sebagai benda cagar budaya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendevinisikan “cagar”, sebagai daerah perlindungan untuk melarikan tumbuh-tumbuhan, binatang, dan sebagainya. Pencagaran adalah perlindungan terhadap tumbuhan, binatang, dan sebagainya yang diperkirakan akan punah. Sehingga, hewan dan tumbuhan yang hampir punah perlu diberi pencagaran.
Sedangkan budaya menurut KBBI merupakan hasil akal budi manusia. Dengan demikian cagar budaya adalah benda hasil akal budi manusia yang perlu diberikan pencagaran, karena jika tidak dilindungi dikhawatirkan akan mengalami kerusakan dan kepunahan.
Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2010 mengeluarkan undang-undang yang baru berkaitan dengan pembahasan benda cagar budaya. Hal ini menyebabkan segala devinisi dan kriteria mengenai benda cagar budaya juga telah mengalami pembaharuan. Benda cagar budaya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 Pasal 1 (ayat 1), menyebutkan bahwa,
“Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan.”
Sedangkan pada pasal 1 (ayat 2) menyebutkan devinisi benda cagar budaya adalah sebagai berikut, “benda alam dan /atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan sejarah dan kebudayaan manusia”.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diperoleh informasi bahwa benda cagar budaya merupakan benda-benda yang harus dijaga, dirawat, dan dilestarikan keberadaannya. Sebab, benda cagar budaya secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Negara.
Kriteria Benda Cagar Budaya
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010, sebuah benda dapat dikategorikan sebagai benda cagar budaya apabila memiliki kriteria berikut ini,
- Berusia minimal 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
- Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun,
- Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan, dan;
- Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.